WAJO.KASUSTA.COM.Satuan Reskrim Polsek Pitumpanua yang di pimpin oleh Panit I reskrim Iptu sudarman Se, MH yang di backup tim resmob polres jeneponto berhasil menciduk pelaku AM yang merupakan tersangka tindak kriminal pencurian uang kas koprasi berkat di dusun pallantikang desa samataring kec. Kelara kab. Jeneponto sebesar Rp. 76.600.000
Penangkapan tersangka dilakukan pada selasa (21/1/2020). anggota reskrim polsek Pitumpanua mendapat informasi keberadaan tersangka di di dusun pallantikang desa samataring kec. Kelara kab. Jeneponto. Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak cepat mengejar pelaku.
Tim yang di backup resmob polres jeneponto akhirnya berhasil menciduk AM yang sedang bersembunyi di tempat persembunyian nya, saat di lakukan penangkapan pelaku yang juga merupakan karyawan koperasi tersebut tidak melakukan peralwanan. Kemudian di lakukan introgasi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yg telah mengmbl uang milik pihak Koperasi Berkat dgn cara mengambl uang yg di simpn di dlm dompet kecil senilai Rp. 8.500.000 setlh itu pelaku mengmbl kunci berangks yg ada di dalm tas setelh itu pelaku membuka berangkas dan mengambl uang yg ada di dlm berangks senilai Rp. 68. 100.000 setlh itu pelaku pergi dan pelaku mengakui maksudnya mengambil uang tersebut untuk bermain judi on line.
Kapolsek pitumpanua AKP JASMAN P, SH mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari nama Ali akbar dengan dengan nomor LPB/49/1/2020/Reswajo/SEK.P.PANUA
perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada, pada hari minggu (1/12/2019)pukul 08.00 WIB.
dan selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Pitumpanua untuk penyelidikan lebih lanjut.(DUM)