Kepala Sekolah SDN 125 Marale Menekankan Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Penggunaan Dana BOS”

SOPPENG, KASUSTA.COM – (plt) Kepala Sekolah SDN 125 Marale, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, telah menjelaskan prosedur pengelolaan dan penggunaan dana biaya operasional sekolah di sekolah tersebut. Menurutnya, prosedur pengelolaan didasarkan pada dokumen perencanaan dan penganggaran sekolah, dengan berpedoman pada juknis BOS atau bantuan operasional sekolah. Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam hal ini, ada rencana dan anggaran yang telah disusun untuk pengeluaran biaya operasional sekolah, yang telah diinput ke aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan. Selain itu, untuk memastikan bahwa penggunaan dana biaya operasional sekolah tidak melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, kepala sekolah memastikan bahwa belanja dilakukan sesuai dengan rencana dan pedoman yang telah ditetapkan.

Untuk memonitor pengeluaran dana biaya operasional sekolah, pihak sekolah berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Tim Bos Kabupaten Inspektorat, BPKP, dan Kementerian Pendidikan melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu, telah dilakukan audit terhadap penggunaan dana biaya operasional sekolah dalam periode tertentu, sehingga dapat dipastikan bahwa pengeluaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam hal ini, pengelolaan dan penggunaan dana biaya operasional sekolah harus dilakukan dengan hati-hati dan terukur, serta selalu mengacu pada aturan dan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *