SOPPENG, KASUSTA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan mengumumkan lima kepala desa terpilih sebagai penerima Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada kepala desa yang dinilai berhasil memajukan penyelesaian sengketa secara damai dan membangun harmoni di wilayahnya.
Pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Nomor: PHN-HN.04.03-1252 tanggal 31 Juli 2025 tentang Hasil Seleksi Penerima PJA 2025.
Lima kepala desa di Sulawesi Selatan yang berhasil meraih penghargaan tersebut adalah:
1. Kepala Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
2. Kepala Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
3. Kepala Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang.
4. Kepala Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
5. Kepala Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Para penerima penghargaan diwajibkan hadir langsung pada kegiatan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkumham di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 1–4 September 2025.
Selain itu, peserta juga diminta untuk melakukan registrasi secara daring melalui tautan https://bit.ly/konfirmasiPJA2025 paling lambat pada 8 Agustus 2025.
Kepala Desa Kebo, A. Sultan, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya prestasi pribadi, tetapi juga hasil kerja sama seluruh masyarakat desa.
> “Ini adalah kebanggaan bagi Desa Kebo dan Kabupaten Soppeng. Kami akan terus berkomitmen menjaga perdamaian dan menyelesaikan persoalan masyarakat dengan cara musyawarah,” ujarnya.
Penghargaan Peacemaker Justice Award diberikan setiap tahun oleh BPHN Kemenkumham sebagai bentuk apresiasi terhadap para kepala desa yang mampu memelihara keamanan, menyelesaikan konflik secara damai, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif di wilayahnya.







