Soppeng, Kasusta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng. Kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk volume yang tidak terpenuhi serta sejumlah item yang tidak dikerjakan. Karena itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan perkembangan saat ini tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari ahli,” jelas Nazamuddin, Kamis (18/9/2025).
Proyek rehabilitasi D.I Leworeng diketahui merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp17,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan tersebut dimulai pada 22 Juni 2020 oleh PT Ananta Raya Perkasa dengan masa kontrak 180 hari kalender.
Namun, sejak awal pelaksanaannya, proyek ini menuai sorotan publik karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan kontrak yang telah disepakati.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Soppeng, Suheri, turut menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, S.H., M.H., memastikan bahwa proses hukum masih terus berlanjut.
“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Salahuddin.
Dengan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, publik berharap Kejari Soppeng dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.







