SOPPENG, KASUSTA.COM – Salah seorang pedagang pasar di Kabupaten Soppeng Senna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, Minggu (20/7/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/169/VII/2025/SPKT/Polres Soppeng. Kejadian itu diduga terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di area Pasar Sentral Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
“Kejadiannya di pasar, sekitar jam setengah empat sore. Saya merasa terancam dan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Senna kepada awak media.
Menurut keterangan pelapor, terlapor yang disebut Ardi bersama beberapa orang lainnya (CS), diduga melakukan tindakan yang membuat pelapor merasa tidak aman saat sedang beraktivitas di pasar.
Seorang warga yang berada di lokasi kejadian juga turut memberikan kesaksian. Ia mengaku melihat keributan yang melibatkan beberapa orang serta mendengar adanya teriakan bernada ancaman. “Kami sempat kaget karena ada suara teriakan mengancam, tentu kami khawatir sebagai pedagang kalau hal seperti ini dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Polres Soppeng terkait perkembangan laporan tersebut.
Pelapor berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini dengan serius, karena menyangkut rasa aman kami di tempat kami mencari nafkah,” tutup Senna.
KASUSTA.COM (REDAKSI)







