Diduga Terlibat Sindikat Togel Singapura, Sosok ‘R’ di Toraja Utara Didesak Diusut Polda Sulsel

Berita28 Views

MAKASSAR, KASUSTA.COM – Polda Sulawesi Selatan didesak segera turun tangan mengusut tuntas aktivitas judi togel di wilayah Toraja Utara yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang bandar berinisial R. Sosok ini diyakini sebagai salah satu tokoh kunci jaringan togel lintas daerah yang terafiliasi dengan sindikat togel asal Singapura.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi (Laksus), Muhammad Ansar, dalam pernyataannya pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel terkait sosok R. Ini adalah bentuk respons kami terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi togel di Sulsel,” ungkap Ansar.

Berdasarkan hasil investigasi Laksus, terdapat dua daerah utama yang menjadi pusat jaringan togel besar di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Toraja Utara (Torut). Kedua wilayah ini disebut saling terhubung dalam satu sistem operasi sindikat.

“Mereka adalah bagian dari jejaring besar. Sidrap dan Torut ini masih satu jalur dan memiliki anggota yang sangat dominan dengan jumlah pemasang yang luar biasa besar,” papar Ansar.

Lebih lanjut, Ansar menuturkan bahwa jaringan ini bukan jaringan lokal biasa. Jaringannya disebut sebagai bagian dari sindikat togel Singapura. Sosok R sendiri diduga sebagai pengendali utama di Sulsel, dengan omzet harian mencapai Rp200 juta.

Sebelum aktif di Torut, R disebut sudah lebih dulu menjalankan operasi di wilayah Papua.

“R ini bukan nama baru. Dia sudah lama bermain, dan bahkan sebelum di Torut, dia sudah lebih dulu menjalankan operasi togel di Papua,” ujarnya.

Pihak Laksus mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti berupa kertas togel yang dikumpulkan dari beberapa member. Bukti-bukti ini, termasuk 7 sampel kertas bertanggal 18 Juni 2025 yang mencantumkan nama “Singapore” dan daftar shio, rencananya akan diserahkan ke Polda Sulsel sebagai bagian dari laporan resmi.

Nilai taruhan yang tertera dalam bukti tersebut bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1,1 juta.

Meskipun laporan dan bukti sudah mulai dikumpulkan, R sejauh ini belum tersentuh oleh hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya ‘beking’ atau pelindung di balik aktivitas R.

“Kita belum sampai bisa mengungkap siapa. Tapi dugaan kuat, ada pihak yang membekingi. Ini hal yang umum dalam praktik judi seperti ini,” kata Ansar.

Ia berharap agar Polda Sulsel tak hanya fokus pada R, namun juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memberi perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Efek sosial dari judi ini sangat besar. Polda harus tegas, jangan biarkan masyarakat jadi korban dari bisnis haram yang terus dibiarkan berkembang,” pungkas Ansar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *