Dinas Pertanian Soppeng Tegaskan Harga Lama Masih Berlaku untuk Stok Pupuk Sebelum SK Mentan 1117/2025, Petani Diminta Patuhi HET Baru

Berita375 Dilihat

Soppeng, Kasusta.com — Setelah terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang perubahan jenis, harga eceran tertinggi (HET), dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Pertanian memberikan penjelasan resmi agar para petani memahami ketentuan baru tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif, menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi yang sudah terlanjur ditebus oleh kelompok tani sebelum keputusan menteri terbit, tetap berlaku dengan harga lama (harga sebelum perubahan).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, berikut harga pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025:

Jenis Pupuk Harga Eceran Tertinggi (per kg)
Pupuk Urea Rp 1.800
Pupuk NPK Rp 1.840
Pupuk NPK untuk Kakao Rp 2.640
Pupuk ZA Rp 1.360
Pupuk Organik Rp 640

Ariyadin juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga resmi (HET), maka pihak terkait akan berhadapan dengan hukum.

“Kalau ada pihak, termasuk kios atau pengecer, yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga resmi, maka akan berhadapan dengan hukum. Kami akan bersurat ke seluruh PPL dan Gapoktan agar tegas menjalankan aturan ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah pengawasan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Soppeng juga diminta untuk turun langsung ke lapangan, melakukan sosialisasi, pendataan, dan pengawasan bersama kelompok tani di seluruh kecamatan.

“Kami berharap KP3 Kabupaten Soppeng turun langsung melakukan sosialisasi dan duduk bersama kelompok tani. Harapan kami, semua petani paham dan tidak ada lagi penyimpangan di lapangan,” tambah Ariyadin.

Dinas Pertanian Soppeng akan segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menyampaikan secara detail aturan baru terkait harga pupuk bersubsidi ini.

Sosialisasi akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, agar semua petani dapat memahami dengan benar kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Kita ingin kebijakan pupuk bersubsidi ini tetap tepat sasaran, tidak membebani petani, dan mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana amanat dari Menteri Pertanian,” tutup Ariyadin.

Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *