Ketua DPRD Soppeng Laporkan Balik Kabid BKPSDM, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Masuk Jalur Hukum

Soppeng — Ketegangan antara Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dengan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM) Rusman terus memanas. Selain disorot akibat laporan dugaan penganiayaan, Farid kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Rusman ke Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah di media sosial.

Laporan balik itu didafarkan pada Senin (12/1/2026) dengan nomor perkara LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel. Kuasa hukum Farid, Saldin Hidayat, menyatakan laporan tersebut diajukan terkait tudingan Rusman yang menyebar di media sosial maupun media daring yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.

Menurut Saldin, Farid tegas membantah tudingan penganiayaan dan pengancaman yang disebutkan oleh Rusman sebelumnya. “Klien kami tidak pernah melakukan kontak fisik apapun terhadap saudara Rusman seperti yang diberitakan selama ini,” ujar Saldin saat ditemui di Mapolres Soppeng.

Persoalan bermula saat Farid mendatangi kantor BKPSDM pada 24 Desember 2025 untuk mempertanyakan proses penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya diusulkan ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng, tetapi tidak sesuai harapan pihak legislatif. Diskusi antara kedua belah pihak memanas, namun menurut kuasa hukum Farid, aksi yang terekam di video viral itu tidak mencerminkan adanya penganiayaan seperti dituduhkan.

Sedangkan versi Rusman, dia mengaku dalam sebuah video yang beredar bahwa dirinya diduga diancam, kursi dilempar, dan ditendang oleh Farid di ruangan kerjanya. Rusman kemudian melaporkan dugaan pengancaman dan penganiayaan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025 untuk mendapatkan kepastian hukum setelah menunggu permintaan maaf selama empat hari.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan proses pendalaman. Farid meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi di media sosial dan menunggu proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, pihak Rusman tetap pada pendiriannya bahwa peristiwa di kantor BKPSDM adalah tindakan pidana sehingga laporan awalnya tetap diproses. Polres Soppeng hingga kini belum memutuskan sikap hukum final atas kedua laporan yang saling silang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *