Soppeng, Kasusta.com- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Liliriaja mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pentingnya pengetahuan tentang perkawinan dalam Islam. Kepala KUA Liliriaja, Akhlidin, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa setiap pasangan yang hendak menikah hendaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak KUA agar memahami proses akad, syarat-syarat pernikahan, serta aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
“Kita sebagai umat Islam tidak hanya sekadar melaksanakan pernikahan, tapi juga harus memahami rukun dan syarat sahnya pernikahan. Termasuk jika berbicara tentang poligami, itu pun ada aturan ketat yang harus ditaati,” ujar Akhlidin.
Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu kali (poligami), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3:
“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”
Beberapa hal penting yang perlu dipahami terkait poligami menurut Islam:
- Maksimal empat istri: Seorang laki-laki boleh menikahi hingga empat orang istri dalam waktu bersamaan.
- Keadilan adalah syarat utama: Suami wajib berlaku adil dalam nafkah lahir, pembagian waktu, dan perlakuan terhadap semua istri. Bila tidak yakin bisa adil, maka dianjurkan menikah hanya dengan satu istri.
- Tidak boleh menyakiti: Poligami tidak boleh dilakukan dengan niat menyakiti istri pertama maupun yang lainnya, atau melanggar hak-hak mereka.
Menurut Akhlidin, meskipun poligami secara hukum agama Islam adalah sah dan dibolehkan, namun hal tersebut bukanlah suatu kewajiban, melainkan pilihan yang sangat bergantung pada kemampuan lahir dan batin, serta niat yang ikhlas dan tanggung jawab yang besar dari pihak laki-laki.
KUA Liliriaja juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dijalani dengan ilmu dan tanggung jawab.
“Kami membuka ruang konsultasi di kantor bagi siapa pun yang ingin menikah atau bertanya tentang hukum dan tata cara pernikahan. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga keberkahan dalam rumah tangga,” tutup Akhlidin.