Masyarakat Pertanyakan Status Laporan Dugaan Pengancaman, Polres Soppeng: Masih Tahap Penelitian

Berita649 Dilihat

 

SOPPENG, KASUSTA.COM – Masyarakat kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus dugaan pengancaman yang terjadi di area Pasar Sentral, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh salah seorang pedagang bernama Saraswati Asis (Senna) ke Polres Soppeng pada Minggu, 20 Juli 2025.

Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor: LP/B/169/VII/2025/SPKT/Polres Soppeng, dan hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukumnya. Keresahan ini mendorong masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk meminta kejelasan kepada aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

“Laporan Polisi tersebut sementara ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum dan masih dalam tahap penelitian dan pendalaman,” ungkap AKP Dodie saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Sebelumnya, Senna melaporkan dugaan tindak pengancaman yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Pasar Sentral Soppeng. Dalam keterangannya kepada media, ia mengaku merasa terancam dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi keamanan dirinya dan pedagang lainnya.

“Kejadiannya di pasar, sekitar jam setengah empat sore. Saya merasa terancam dan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Senna.
Senna menyebut bahwa terlapor dalam kejadian tersebut adalah Ardi bersama beberapa orang lainnya (CS) yang diduga telah melakukan tindakan yang membuatnya tidak merasa aman saat menjalankan aktivitas berdagang.

Seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian juga memberikan keterangan. Ia mengaku melihat adanya keributan dan mendengar teriakan bernada ancaman dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami sempat kaget karena ada suara teriakan mengancam, tentu kami khawatir sebagai pedagang kalau hal seperti ini dibiarkan begitu saja,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, meskipun laporan telah berjalan hampir sepekan, publik masih menanti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Soppeng.

Pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses dan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini dengan serius, karena menyangkut rasa aman kami di tempat kami mencari nafkah,” pungkas Senna.

Kasusta.com (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *