PAREPARE – Kegiatan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, tentang penetapan APBD 2026, tidak di hadiri satupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid memilih tidak hadir, sementara ada dua pejabat yang sempat hadir tapi memutuskan, untuk meninggalkan ruang rapat, senin (24/11/2025),.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir yang dimulai pukul 11.11 Wita. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, tidak hadir, di ikuti Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dan sejumlah kepala OPD juga tidak hadir. Cuma dua pejabat pemkot yang sempat hadir, yaitu Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman. Rapat ini dinyatakan kuorum, karena dihadiri 2/3, dari jumlah anggota DPRD atau 18 orang,
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin, kembali melanjutkan rapat dengan pembacaan hasil laporan Banggar. Setelah itu, Kaharuddin Kadir men-skors rapat, untuk mengoreksi berita acara laporan hasil Banggar.
“DPRD memasukkan catatan bantuan seragam SMA yang dianggarkan di APBD perubahan, namun dengan syarat dasar aturannya dilengkapi terlebih dahulu. Kami juga sudah meminta staf (Sekretariat DPRD), untuk mengoreksi berita acara laporan Banggar. Memasukkan catatan anggaran bantuan seragam SMA di APBD perubahan, didahului dengan dasar regulasinya. Selanjutnya, saya membuka rapat paripurna penetapan Propemperda. Kemudian dilanjutkan, dengan pembacaan laporan Bapemperda dan berita acara hingga penetapan, “Jelas Kaharuddin.
Di rapat itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dede Harirustaman kembali masuk. Bahkan berfoto bersama Ketua DPRD saat penetapan propemperda. Anggota DPRD, Andi Muh Fudail, kemudian meminta Dede untuk memastikan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mau hadir atau tidak. Dede pun mengonfirmasi Tasming tidak bersedia hadir, Izin pak dewan, kami konfirmasi pak Wali tidak bersedia hadir.
Setelah selesai, Kaharuddin kembali membuka paripurna penetapan APBD 2026 yang sempat diskors. Penetapan Ranperda APBD 2026 ini, ditandatangani oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. (*)







