PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melaksanakan rapat paripurna dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Adapun dua ranperda itu, masing-masing Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna, serta dihadiri oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota, Hermanto. Hadir pula Plh Sekda, Amarun Agung Hamka, Asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah dan Ketua KONI Parepare, Fadly Agus Mante, bertempat di ruang rapat paripurna Lantai III Gedung DPRD, selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Rudi Najamuddin menyampaikan, laporan hasil rapat Bapemperda berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahwa dalam ketentuan tertentu rancangan peraturan daerah di luar propemperda, karena adanya perubahan untuk dilakukan penyesuaian. Sehingga RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan, memenuhi syarat menjadi ranperda di luar propemperda. Karena itu, kedua ranperda itu, urgen untuk ditindaklanjuti alat kelengkapan DPRD.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Parepare, Arifuddin Idris membacakan berita acara kesepakatan pembahasan dua ranperda di luar program pembentukan peraturan daerah atau propemperda.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir mengatakan, saya meminta persetujuan pimpinan dan anggota DPRD untuk pembahasan dua renperda di luar propemperda tersebut, apakah pimpinan dan anggota DPRD bersepakat menerima dua ranperda di luar propemperda tersebut.
Dijawab anggota DPRD bersepakat, untuk membahas RPJMD dan Penyelenggaran Keolahragaan. Setelah itu, dilakukan penandatangan berita acara persetujuan dua ranperda antara pemerintah kota melalui Bagian Hukum dan DPRD Parepare melalui Bapemperda.
“Penandatangan itu, terkait dengan persetujuan antara Bepemperda DPRD, dengan Bagian Hukum Setdako Parepare terhadap dua ranperda yang awalnya tidak masuk, dalam program pembentukan peraturan daerah. Sesuai peraturan perundang-undangan itu dimungkinkan, karena dibutuhkan. RPJMD itu mutlak, sedangkan Penyelenggaraan Keolahragaan memang ada perintah undang-undang, karena ada perubahan peraturan perundang-undangan tentang keolahragaan. Salah satunya, disabilitas di dalamnya sehingga urgen dilakukan perubahan perda tentang penyelenggaraan keolahragaan mengikuti regulasi yang baru, “Tutup legislator Golkar ini. (*)







