SOPPENG, KASUSTA.COM – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Soppeng. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) aktif memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat serta instansi pemerintahan agar lebih memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari perbuatan koruptif.
Kanit Tipikor Polres Soppeng Ipda Alfian menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, baik dalam skala besar maupun kecil, tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Edukasi ini penting agar semua pihak lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” jelas Kanit Tipikor.
Dalam penyampaiannya, Unit Tipikor Polres Soppeng menekankan beberapa poin penting:
- Transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan desa maupun daerah.
- Pencegahan gratifikasi yang sering dianggap hal biasa padahal berpotensi melanggar hukum.
- Budaya anti-suap dalam pelayanan publik, baik di instansi maupun sektor swasta.
- Peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, agar berani melaporkan jika mengetahui dugaan tindak korupsi.
Korupsi adalah musuh bersama. Oleh karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat. Dengan kesadaran kolektif, kita bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.
Kanit Tipikor juga mengajak seluruh masyarakat Soppeng untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan cara melapor bila menemukan indikasi penyimpangan.
Polres Soppeng berkomitmen akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat edukasi hukum agar kasus korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin.
Penulis: Ariyanto







