SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok tani di Kabupaten Soppeng.
Penghentian penyelidikan tersebut diputuskan setelah tim penyelidik tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam program bantuan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada periode 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Selain itu, kepentingan umum dari program bantuan tersebut juga telah terpenuhi,” ujar Nazamuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pendalaman terhadap pengadaan alsintan tahun 2022 hingga 2023, tim menemukan adanya kekurangan pada penyaluran handsprayer sebanyak 114 unit.
Namun kekurangan tersebut telah diselesaikan oleh pihak terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengembalikan nilai kekurangan tersebut dalam bentuk uang sebesar Rp 91 juta 600 ribu.
“Pengembalian itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Soppeng sempat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pertanian yang disalurkan kepada sejumlah kelompok tani di wilayah Kabupaten Soppeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, khususnya terkait pengadaan alat pertanian jenis handsprayer.
Tim tindak pidana khusus Kejari Soppeng kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan maupun distribusi bantuan tersebut.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak, Kejari Soppeng menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga proses penanganannya dihentikan.
Kejaksaan juga memastikan bahwa dana yang menjadi temuan dalam proses penyelidikan telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk penyelesaian administratif.
Dengan demikian, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alsintan tersebut dinyatakan selesai dan ditutup oleh Kejari Soppeng.













