Soppeng, Kasusta.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, H. Afdal, S.Ag., MM., menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan tepat sasaran dalam rangkaian pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Acara pendistribusian ini dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Soppeng bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Marioriwawo pada Rabu (3/9).
H. Afdal menekankan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara amanah, sesuai dengan ketentuan syariat, untuk memberikan manfaat maksimal bagi kaum yang membutuhkan. Ia berharap seluruh mekanisme — mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian — dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Afdal juga menyampaikan edukasi penting tentang 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin (yang berhutang), fi sabilillah, ibnu sabil, dan golongan lainnya sesuai syariat.
Pernyataan serupa disampaikan oleh BAZNAS Soppeng, yang menegaskan bahwa mereka konsisten menyampaikan amanah dari para muzakki melalui penyaluran zakat yang tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para mustahik.
“Afdal berharap agar setiap rupiah dari zakat yang dihimpun bisa sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan—dengan cara yang kredibel dan terukur.”







