PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada pajak bumi bangunan (PBB), warga yang melonjak 80%. Dewan pun meminta pemkot, untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hal ini terungkap saat rapat badan anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD). DPRD juga meminta, agar Pemkot menyesuaikan kebijakan PBB dengan surat edaran Mendagri, selasa (19/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna mengatakan, dalam rapat ini kami minta kepada BKD untuk meninjau kembali (kenaikan PBB), ada kan (surat) edaran Mendagri kemarin itu, kita harus menyesuaikan. Saya menerima keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800 %, ada warga yang sebelumnya bayar Rp.400 ribu naik menjadi Rp.4 juta. Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik ternyata ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau dari Rp.400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp.4 juta lebih.
“DPRD tidak ingin Parepare terjadi gejolak warga, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. Saya meminta Pemkot, agar segera mencari solusi. Karena ini (kenaikan PBB) kan, sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati, kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare, seperti Bone kan sudah mulai. DPRD meminta Pemkot, untuk segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan. Sehingga warga bisa mendapatkan solusi dan informasi terkait tagihan PBB, kita minta supaya setiap kelurahan ini ada pos-pos, untuk pengaduan masyarakat, “Jelasnya.
Lanjut Muhammad Yusuf Lapanna menyampaikan, supaya nanti itu menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pembayar PBB dengan BKD, sehingga ada solusinya. Kami di DPRD melanjutkan, bahkan siap merevisi Perda terkait pajak daerah jika warga kesulitan dengan kenaikan PBB. Namun saya juga memberikan kesempatan kepada Pemkot, untuk mencari solusi terkait keluhan kenaikan PBB. Jangankan direvisi, mencabut saja aturan ini saya kira itu memungkinkan demi kepentingan masyarakat. Atau mau direvisi, ya kita bisa dan Kita kasih kesempatan mereka (Pemkot) untuk memperbaiki. (*)







