Ketua DPRD Parepare Menggelar Reses, Ada Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pertanahan

Berita, DPRD50 Dilihat

PAREPARE – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, melaksanakan kegiatan reses tiga sesi di Daerah Pemilihan (Dapil) Soreang. Reses yang digelar di tiga titik berbeda ini, di kemas tidak biasa, karena menghadirkan sejumlah pemateri dari lembaga resmi negara, rabu (17/9/2025).

Titik pertama berlangsung di Gedung Aisyiyah, kelurahan Ujung Lare, kemudian berlanjut ke Jalan La Ondeng, kelurahan Bukit Indah dan di tutup di Kedai OK, jalan Abubakar Lambogo. Ada perberbedaan dari reses pada umumnya, kegiatan kali ini di selingi penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Parepare yang diwakili Kasi Intel, Sugiarto, serta sosialisasi sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Parepare, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, Ridwan Jali Nurcahyo.

Di sesi pertama ini, kita bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare, untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Antusiasme masyarakat sangat luar biasa, rupanya memang banyak masyarakat yang membutuhkan informasi hukum terkait masalah yang terjadi di bawah. Saya juga menekankan, bahwa tidak semua persoalan hukum harus berujung di pengadilan. Kini ada yang namanya Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan. Dalam kegiatan tersebut, saya juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari keluhan mengenai kualitas bantuan seragam sekolah gratis, layanan BPJS Kesehatan, persoalan administrasi kelurahan, hingga sampah dan infrastruktur lingkungan, “Kata Kaharuddin di hadapan ratusan warga.

Soal seragam sekolah gratis, warga menanyakan kualitas dan anggarannya.

Lanjut Ketua DPRD Parepare menyampaikan, kami sudah jelaskan bahwa program itu berlanjut dan akan terus dievaluasi. Isu lain yang mencuat adalah terkait aturan pemilihan Ketua RT/RW, khususnya mengenai syarat usia. Persyaratan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keluhan tentang sampah juga disuarakan warga, sayapun meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelayanan kebersihan, termasuk juga keluhan soal drainase dan fasilitas umum. Salah satu aspirasi yang menjadi sorotan adalah keluhan masyarakat terkait pungutan dalam penggunaan Lapangan Andi Makkasau. Saya dengan tegas menyebut, bahwa lapangan tersebut adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang sembarangan menarik biaya tanpa dasar hukum.

“Kalau ada pungutan seperti itu, jelas itu pungli dan bisa diproses hukum. Ini akan kami evaluasi dan saya juga menekankan, bahwa semua aspirasi yang di terima akan di tindaklanjuti dalam pembahasan kebijakan daerah. Saya juga menyoroti pentingnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Reses ini adalah ruang masyarakat, untuk menyampaikan langsung apa yang menjadi keresahannya. Semua masukan akan kami kawal di DPRD. Dengan pendekatan reses yang lebih edukatif dan partisipatif, saya menunjukkan komitmen untuk membawa kerja legislatif lebih dekat, dengan kebutuhan masyarakat, “Tutup Kaharuddin. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *