Soppeng, Kasusta.com – Kepala Sekolah SDN 257 Akkalibatue, Aras, S.Pd, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait seorang ayah yang disebut-sebut menjadi satu-satunya peserta PPPK yang tidak lolos akibat tidak adanya tanda tangan dari pihak sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SDN 257 Akkalibatue, Aras, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya tidak menandatangani berkas yang bersangkutan bukan karena faktor pribadi, melainkan berdasarkan aturan resmi.
“Kami selaku pihak sekolah tidak menandatangani berkasnya karena ada dasar yang jelas, yakni Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 800/760/BKPSDM tentang Penegakan Disiplin dan Pembayaran Gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan sedang mengikuti proses seleksi tahun anggaran 2024. Jadi keputusan ini murni mengikuti aturan,” tegas Aras saat dikonfirmasi media Kasusta.com, Senin (15/9/2025) melalui telepon seluler.
Aras menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
Dalam surat edaran itu ditegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pegawai Non ASN wajib mengisi daftar hadir manual setiap hari kerja.
- Jika tidak hadir tanpa keterangan selama 3 hari kerja, maka gaji bulan berjalan tidak dibayarkan.
- Daftar hadir menjadi dokumen pendukung dalam proses pertanggungjawaban keuangan untuk pencairan gaji.
- Laporan kehadiran bulanan disampaikan ke BKPSDM Soppeng untuk monitoring dan evaluasi.
- Penegakan disiplin sangat ditentukan oleh unsur pimpinan, sehingga kepala perangkat daerah harus menjadi teladan.
Lebih lanjut, Aras membeberkan bahwa Agus, pria yang disebut-sebut dirugikan dalam kasus ini dan berdomisili di Jennae, Sudah lama tidak masuk kerja (Sekolah) tanpa keterangan yang jelas.
“Setelah adanya edaran bupati, Agus tercatat sudah tiga kali tidak hadir. Bahkan selama dua kali akreditasi sekolah, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Selama lima tahun saya menjabat sebagai kepala sekolah, beliau tidak pernah hadir. Tiba-tiba saya disuruh bertanda tangan di atas materai, tentu kami pihak sekolah tidak berani. Kami berpegang pada aturan,” jelasnya.
Aras menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghalangi atau memutuskan harapan seseorang. Namun, sebagai pimpinan di sekolah, dirinya harus menjalankan amanah sesuai regulasi yang ada.
“Semua ada aturannya. Jadi bukan karena kami tidak mau membantu, tetapi karena aturan disiplin harus ditegakkan. Itulah alasan mengapa kami tidak menandatangani berkas yang bersangkutan,”
Redaksi Kasusta.com








Bohong kalau klarifikasi bahwa beliau tidak masuk kerja (sekolah) tanpa alasan jelas. Kepsek tau juga kalau ada pekerjaan yang lain bisa menopang kebutuhan beliau sehari-hari. Justru dsitu peran kepsek bisa berpikir sendiri klo dana yg di kasih yg tidak seberapa itu cukup tdk buat kebutuhan nggak? . Kerja lancar -lancar saja kok semenjak kepsek baru ini datang buka tutup sekolah haha
Ohh alasan yg tidak jelas kah?. Kepsek tau juga kalau ada pekerjaan yang lain bisa menopang kebutuhan beliau sehari-hari. Justru dsitu peran kepsek bisa berpikir sendiri klo dana yg di kasih yg tidak seberapa itu cukup tdk buat kebutuhan nggak? . Kerja lancar -lancar saja kok semenjak kepsek baru ini datang buka tutup sekolah haha