Lapas Parepare Musnahkan 125 HP Hasil Razia, Ini Bukti Tegas Dalam Berantas Handphone, Pungli dan Narkoba

Berita, Hukum22 Dilihat

PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bertempat di halaman depan Lapas, di laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Barang yang dimusnahkan berupa 100 unit handphone android dan 25 unit handphone senter, hasil razia rutin yang di gelar sejak Januari hingga September 2025, kamis (2/10/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural, serta petugas pengamanan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan di bakar, hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Kami menegaskan, bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Lapas Parepare, dalam mewujudkan Lapas Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Barang – barang terlarang yang ditemukan di kamar hunian WBP, dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban jika tidak ditindak tegas. Adapun barang bukti yang kita musnahkan hari ini, adalah hasil penggeledahan rutin sejak awal tahun. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami, untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari gangguan keamanan. Kami tidak akan memberi ruang, bagi barang-barang terlarang di dalam Lapas, “Jelas Marten.

Lanjut Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten menyampaikan, kami apresiasi kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan razia rutin. Kegiatan ini juga, merupakan bentuk implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek penguatan keamanan dan ketertiban. Selain sebagai upaya penegakan aturan, pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan edukasi, baik kepada warga binaan, maupun pihak luar yang berupaya menyelundupkan barang terlarang. Saya juga menekankan, bahwa meskipun tegas dalam pemberantasan halinar, hak-hak WBP seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan hak integrasi lainnya tetap dijamin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib dengan pengawasan langsung dari jajaran pengamanan. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan lingkungan Lapas Parepare semakin kondusif dan menjadi contoh nyata dalam komitmen memberantas peredaran handphone dan barang terlarang di dalam lapas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *