PAREPARE – Operasi Zebra Pallawa 2025 akan segera di gelar, jika tidak ada aral melintang Operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas di mulai bergulir pada tanggal 17 hingga 30 November 2025 mendatang. Seperti halnya pada gelaran yang sama pada tahun – tahun sebelumnya, kali ini Operasi Zebra 2025 juga menetapkan 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dari operasi tersebut, jumat (14/11/2025).
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Muh. Asyad mengatakan, ini termasuk pula hasil yang ingin di capai, yaitu kami harapkan terjadi peningkatan disiplin dan keselamatan berkendara, di atas jalan raya untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan. Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, dari operasi itu adalah jenis – jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan. Ironisnya, pelanggaran – pelanggaran itu, justru menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban meninggal dunia.
“Sehingga pelanggaran – pelanggaran inilah yang akan menjadi sasaran kita selama operasi berlangsung, antara lain, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan yang terutama paling sering dilakukan oleh kelompok pengendara usia muda, yaitu berkendara sambil menggunakan handphone. Penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran, menggunakan penerapan sanksi tilang. Namun pun demikian, pendekatannya bukan semata menindak, tapi lebih kepada mengedukasi, agar keselamatan menjadi kebutuhan, “Jelasnya.
Lanjut AKP Arsyad menyampaikan, operasi Zebra adalah merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan setiap tahunnya, pada umumnya di gelar jelang akhir tahun. Ini sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masa liburan besar dan tatanan yang teratur menuju perayaan hari Natal dan perayaan pergantian tahun.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2025, yakni :
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan dan tak gunakan Sabuk pengaman.
2. Pengendara di bawa umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tak menggunakan helem standar dan knalpot brong.
5. Berkendara mengkonsumsi atau di bawa pengaruh alkohol.
6. Pengendara melawan arus.
7. Kendaraan Over dimensi dan Over Loading serta tkb tak sesuai spesifikasi.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan. (*)







