Pemilik Toko Adika Cabbeng Diamankan Bea Cukai Terkait Dugaan Rokok Ilegal

Berita546 Dilihat

SOPPENG, KASUSTA.COM – Salah seorang pemilik Toko Adika Cabbeng, yang berinisial A, diamankan oleh pihak Bea Cukai Makassar pada Senin, 30 Juni 2025, di lokasi gudang miliknya yang terletak di belakang Pasar Cabbeng, Kabupaten Soppeng.

Informasi yang beredar di kalangan warga, khususnya di sejumlah warung kopi sekitar Pasar Cabbeng, menyebutkan bahwa A diamankan terkait dengan dugaan keterlibatan dalam distribusi rokok ilegal bermerek “Boss Copy.”

Saat dikonfirmasi, pihak keluarga membenarkan bahwa A memang dibawa oleh pihak Bea Cukai Makassar pada hari tersebut. “Betul, dia diamankan hari Senin minggu lalu, tanggal 30 Juni, oleh petugas bea cukai,” ujar salah satu anggota keluarga A, Senin (7/7/2025).

Menurut penuturan pihak keluarga, kejadian bermula saat seorang pemilik barang berinisial H hendak mengirimkan sejumlah rokok bermerek “Boss Copy” dari Pelabuhan Makassar ke Kabupaten Soppeng. Rokok tersebut diangkut menggunakan mobil dan ditujukan ke gudang Toko Adika milik A di Cabbeng.

Tanpa sepengetahuan pihak penerima, kendaraan tersebut ternyata diikuti oleh petugas Bea Cukai dari Makassar. Setibanya di lokasi gudang, dan setelah beberapa dos rokok diturunkan, pihak Bea Cukai langsung melakukan penindakan.

“Setelah sopir menurunkan barang, A dipanggil dan langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dimintai keterangan,” jelas keluarga A.

Lebih lanjut, keluarga mengaku bahwa pihak Bea Cukai Makassar meminta denda sebesar Rp800 juta, yang dibebankan kepada dua orang — masing-masing pihak pengirim dan penerima barbarang.

Sudah seminggu A berada di Makassar, tapi belum ada kejelasan. Keluarga kami harus bayar denda sebesar itu. Kami pasrah saja, dari mana kami mau ambil uang sebanyak itu,” ungkap pihak keluarga dengan nada sedih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai Makassar terkait penindakan dan status hukum kedua pihak yang diamankan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah deretan penindakan aparat terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan yang kerap kali melibatkan jaringan antar daerah.

(KASUSTA.COM / REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *