PAREPARE – Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (33) yang kedapatan membawa 19.756 kilogram sabu dalam 20 bungkus plastik di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Nilai sabu sabu di taksir mencapai Rp.19 miliar dan berpotensi menjerumuskan 99 ribu jiwa ke jurang kecanduan, jika setiap gram dikonsumsi, jumat (1/8/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha mengatakan, bahwa tersangka SH adalah kurir jaringan Fredy Pratama, ini sindikat narkotika internasional yang dikenal lihai menyamarkan identitas dan jalur distribusi. Tersangka ini membawa sabu, dari Palangkaraya menggunakan transportasi laut Dharma Ferry III via Batu Licin, lalu turun di Pelabuhan Nusantara. Modus ini mirip dengan pengungkapan di daerah lain, tersangka diarahkan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi perpesanan terenkripsi. Tujuannya untuk menyamarkan jejak dan menyulitkan pelacakan.
Sementara itu, Kapolsek KPN, Iptu Suardi menyatakan, pemeriksaan penumpang kapal dilakukan secara selektif, kami tugaskan anggota untuk mencermati setiap pergerakan. Setelah diperiksa, kami ambil tindakan tegas mengamankan pelaku. Tersangka inisial SH dijerat dengan Pasal 174 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dalam pengakuannya, tersangka inisial SH mengaku, baru pertama kali mengirim barang, mengenal M di Bandung dan dijanjikan Rp 8 juta per bungkus. Saya hanya disuruh ambil dan kirim, tak tahu dampaknya sebesar ini.
Anggota DPR RI Komisi III, Aqil Muzakkir, turut hadir dan mengapresiasi langkah Polres Parepare.
Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 koper berisi sabu, 2 unit handphone, 4 lembar KTP dengan nama sama namun asal berbeda: Surabaya, samarinda, jakarta Utara dan Bandung, serta uang tunai sebesar Rp.1,1 juta. Barang bukti akan segera dimusnahkan, setelah proses hukum berkekuatan tetap. (*)







