Tim Media Kasus Soppeng Silaturahmi ke Kejari, Bahas Mekanisme Penanganan Laporan Korupsi

Berita, Hukum774 Dilihat

Soppeng, Kasusta.com – Tim Media Kasus Soppeng melakukan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Senin (29/9/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Kasubsi II Intelijen, Yogi Pratama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Nazamuddin, S.H., M.H.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Media Kasus Soppeng membahas langsung tentang mekanisme penanganan dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari penerimaan laporan pengaduan masyarakat hingga tahapan penyelidikan yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Laporan pengaduan bisa disampaikan melalui beberapa jalur resmi, di antaranya:

  1. Datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, bagian Seksi Intelijen.
  2. Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.
  3. Layanan pengaduan online (Sistem LAPDU atau aplikasi pemerintah terkait).
  4. Kotak pengaduan yang tersedia di kantor kejaksaan.

Dalam setiap laporan, pelapor diharapkan menyertakan identitas, uraian peristiwa, pihak yang dilaporkan, serta bukti awal yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu:

  1. Penerimaan dan verifikasi laporan
    – Intelijen melakukan telaah awal atas laporan yang masuk, memastikan kelengkapan administrasi serta menilai apakah laporan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi.
  2. Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan)
    – Jaksa intelijen melakukan klarifikasi, wawancara, hingga menelusuri data awal untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.
  3. Penyelidikan
    – Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Tahap ini dilakukan untuk mencari bukti adanya tindak pidana korupsi.
  4. Penyidikan
    – Apabila penyelidikan menemukan bukti kuat, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, di mana tersangka dapat ditetapkan sesuai ketentuan hukum.
  5. Penuntutan dan persidangan
    – Setelah berkas perkara lengkap (P-21), kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diputus.

Kasubsi II Intelijen Kejari Soppeng, Yogi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Semua laporan akan kami proses sesuai ketentuan hukum, dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan transparansi,” ujarnya.

Silaturahmi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Media Kasus Soppeng dan aparat penegak hukum dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Soppeng, khususnya pada kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *