PAREPARE – Isu dugaan fee jual beli proyek terjadi di kota Parepare, ramai di bicarakan di tengah – tengah masyarakat. Anggota DPRD Parepare, Sappe, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menelusuri kebenaran isu tesebut. Salah satu akun facebook, pernah juga menyebut untuk fee proyek 17-20%. Sebab tingginya fee yang harus di keluarkan rekanan, akan berimbas pada upaya mereka mengerjakan proyek yang di dapatkan, selasa (28/10/2025).
“Saya secara tegas menyatakan, fee jual beli proyek adalah salah satu pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori penyuapan. Kami meminta APH, untuk segera melakukan penelusuran terkait isu tersebut. Jika ada isu seperti itu, maka tentutnya APH sudah bisa membuka pintu masuk, untuk melakukan lidik dalam terkait isu tersebut jangan sampai bisa merusak tata Kelola pemerintahan, tentunya pasti berimbas pada pembangunan parepare. Terkait ada nama yang disebut dalam postingan Facebook, itu saya tidak tahu dan apa kontribusi, serta apa kewenangannya hal tata Kelola pemerintaha, “Jelas Sappe, juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Parepare itu.
Lanjut Sappe mengatakan, di setiap rapat paripurna yang di hadiri para pejabat dan APH, saya selalu ingatkan dan terus sampaikan terkait adanya isu pembagian fee proyek untuk di selidiki kebenarannya. Saya juga sebagai anggota DPRD, tetap pada fungsinya sebagai fungsi pengawasan, untuk menjaga roda Pemerintahan yang bersih, dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Mencuatnya isu fee jual beli proyek itu, pasca beredarnya postingan di media sosial, hingga ramai di bicarakan di tengah – tengah masyarakat. (*)







