Barang Hibah Negara Tak Kembali, Tipikor Polres Soppeng Akan Panggil Pihak BPBD

Berita688 Dilihat

SOPPENG, KASUSTA.COM – Dugaan penyimpangan aset hibah di tubuh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah barang yang tidak diketahui keberadaannya, kini kasus ini mulai memasuki tahap pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng, Ipda Alfian, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama dua minggu kepada BPBD Soppeng untuk mengembalikan barang-barang yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, barang dimaksud belum juga dikembalikan.

“Sekarang sudah lewat dua minggu sejak tenggat waktu yang kami berikan. Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait dari BPBD Soppeng untuk dimintai keterangan,” tegas Iptu Alfian, Rabu (30/7/2025).

Sementara itu, Sekretaris BPBD Kabupaten Soppeng, Yanti, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya administratif dengan menyurati pihak yang memegang barang milik aset daerah agar segera mengembalikannya. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan aset tersebut.

“Sudah kami bersurat ke yang bersangkutan. Tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Yanti kepada media ini.

Sebelumnya diberitakan oleh onlinekasus.com, BPK menemukan adanya sejumlah barang hibah dari pemerintah pusat yang tidak diketahui keberadaannya di lingkungan BPBD Soppeng. Barang-barang tersebut diadakan antara tahun 2012 hingga 2019 dan bersumber dari anggaran pusat dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Nilai barang ditentukan oleh pihak pusat, bukan oleh pemerintah daerah.

Kepala BPBD Soppeng, Sahrani, yang menjabat setelah pengadaan tersebut berlangsung, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses penelusuran. “Sebagian sudah ditemukan, tapi masih ada yang belum diketahui keberadaannya. Kami tetap berupaya mencari,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada 8 Mei 2025 lalu.

Adapun barang-barang yang disebut belum ditemukan antara lain 1 unit AC Split dan 2 unit Transceiver VHF. Namun, perhatian utama tertuju pada satu unit Stationary Water Pump senilai Rp 233.310.000 yang diadakan melalui dana hibah APBN tahun 2017.

Masalah timbul ketika pihak BPBD menunjukkan barang yang disebut sebagai Stationary Water Pump, namun yang diperlihatkan hanyalah mesin Honda GX 200 yang nilai pasarnya hanya sekitar Rp 5 juta. Hal ini memicu kecurigaan serius atas dugaan manipulasi atau penggantian barang dengan nilai yang jauh lebih rendah.

“Ini jadi tanda tanya besar. Barang senilai dua ratus juta lebih, kok malah diganti dengan alat senilai lima juta? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar tim investigasi media yang ikut dalam penelusuran.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang telah melayangkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada BPBD atas barang-barang yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan langkah tegas dari Tipikor Polres Soppeng, publik berharap proses hukum dapat mengungkap secara transparan apa yang sebenarnya terjadi dengan aset-aset negara tersebut. Dugaan bahwa aset negara telah diganti atau bahkan disalahgunakan menjadi kekhawatiran nyata di tengah masyarakat.

Pihak media ini masih menunggu keterangan lanjutan dari Polres Soppeng serta perkembangan terbaru dari BPBD Kabupaten Soppeng.

KASUSTA.COM (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *