BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp5,5 Miliar di Tiga SKPD Pemkab Soppeng

Soppeng, Kasusta.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja daerah pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan total nilai sebesar Rp5.587.910.774.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Soppeng tahun anggaran 2024.

Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa kesalahan penganggaran terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Sosial (Dinsos). Kesalahan ini disebabkan oleh ketidaktepatan dalam mengklasifikasikan jenis belanja antara Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Bantuan Sosial.

Rincian Kesalahan Penganggaran

Berdasarkan tabel 1.1 dalam laporan BPK, berikut perincian kesalahan yang ditemukan:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
    • Belanja Modal seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp305.991.500,00.
    • Belanja tersebut merupakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk sekolah swasta dan PAUD yang mestinya dikategorikan sebagai belanja hibah karena barang atau dana yang diberikan tidak menjadi milik pemerintah daerah.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
    • Belanja Barang dan Jasa seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp3.638.787.124,00.
    • Dari jumlah tersebut, Rp2.933.504.150,00 merupakan belanja konstruksi yang diserahkan kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama. Belanja ini seharusnya dikategorikan sebagai hibah karena hasilnya menjadi milik pihak penerima.
  3. Dinas Sosial (Dinsos)
    • Belanja Barang dan Jasa seharusnya dianggarkan pada Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.643.132.150,00.
    • Kesalahan ini terjadi karena bantuan berupa uang atau barang kepada masyarakat diklasifikasikan sebagai belanja barang, padahal sesuai ketentuan termasuk kategori bantuan sosial yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko sosial.

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  • Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024, yang menegaskan bahwa Belanja Modal diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap dan aset lainnya; serta
  • Peraturan Bupati Soppeng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, yang mengatur secara jelas klasifikasi hibah dan bantuan sosial berdasarkan penerima dan tujuan penggunaannya.

Akibat kesalahan penganggaran ini, terjadi:

  • Kelebihan realisasi belanja modal sebesar Rp305,99 juta;
  • Kelebihan belanja barang dan jasa sebesar Rp5,28 miliar;
  • Kekurangan belanja hibah dan bantuan sosial dengan total nilai Rp5,28 miliar.

BPK menilai penyebab utama kesalahan ini adalah:

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Asistensi RKA SKPD tidak cermat dalam memverifikasi usulan anggaran dari masing-masing SKPD.
  2. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran tidak teliti dalam mengusulkan klasifikasi jenis belanja pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Soppeng menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta:

  • Ketua TAPD agar lebih cermat melakukan verifikasi RKA SKPD terkait kesesuaian klasifikasi belanja.
  • Kepala SKPD terkait agar menyusun anggaran dengan memperhatikan ketentuan Permendagri dan Peraturan Bupati mengenai klasifikasi belanja hibah, bantuan sosial, barang dan jasa, serta belanja modal.

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *