SOPPENG, KASUSTA.COM — Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih mengedepankan penyelesaian secara damai terkait laporan dugaan penganiayaan yang bergulir di Polres Soppeng. Meski demikian, langkah hukum lanjutan tetap disiapkan apabila jalur perdamaian tidak mendapat respons dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil langkah balasan hukum.
“Pada prinsipnya kami menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada. Kami menunggu perkembangan laporan yang telah masuk di kepolisian,” ujar Saldin kepada media ini.
Ia kembali menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di kantor BKPSDM Soppeng pada akhir Desember 2025 lalu hanyalah perdebatan atau adu argumen terkait penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu, bukan tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Saldin, kliennya justru berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui Restorative Justice (RJ) demi menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Soppeng.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, damai, dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Namun demikian, Saldin menegaskan bahwa apabila pihak pelapor menutup ruang penyelesaian damai, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum demi kepentingan kliennya.
“Jika pelapor tidak mau menempuh jalur tersebut, kami siap melakukan upaya hukum, baik melalui jalur pidana maupun langkah hukum lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng berencana melayangkan aduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK serta penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang menjadi pokok awal terjadinya polemik.
Tak hanya itu, Saldin juga menyampaikan rencana untuk melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pembuatan dan penyebaran video yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menilai ada konten video yang mengandung kebohongan dan bersifat provokatif. Itu tentu ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya.
Meski opsi hukum lanjutan telah disiapkan, Saldin menegaskan bahwa pintu dialog tetap terbuka. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menemui langsung pelapor guna menyampaikan permohonan maaf dan mencari jalan keluar terbaik.
“Saya selaku kuasa hukum akan mewakili untuk bertemu pelapor dan menyampaikan permohonan maaf. Harapan kami, pelapor bisa menerima sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan situasi Soppeng tetap aman dan kondusif,” pungkas Saldin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan rencana langkah yang disampaikan kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng tersebut.
Ariyanto







