Soppeng, Kasusta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya observasi lapangan oleh tim Kejaksaan Agung RI, sebagai bagian dari proses penilaian menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Senin, 8 September 2025.
Kegiatan observasi lapangan tersebut dipimpin oleh Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Febrytrianto, S.H., M.H. bersama rombongan yang terdiri dari Kepala Subbagian Evaluasi dan Internalisasi Program Reformasi Birokrasi serta staf Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Dalam penilaian ini, Kejari Soppeng menjadi salah satu dari tiga satuan kerja di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang berhasil lolos ke tahap akhir, selain Kejari Takalar dan Kejari Bantaeng. Sebelumnya, seluruh satker telah melalui tahap Desk Evaluasi, dan kini memasuki seleksi final berupa observasi langsung di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin. S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh jajaran Kejari Soppeng.
“Kami bersyukur Kejari Soppeng mendapat kesempatan masuk ke tahap observasi lapangan. Ini merupakan momentum penting untuk membuktikan komitmen kami dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Semoga upaya ini berbuah hasil terbaik,” ungkapnya.
Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan apresiasi bagi instansi pemerintah yang konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keikutsertaan Kejari Soppeng dalam proses ini menegaskan langkah nyata reformasi birokrasi yang sedang dijalankan di daerah.
Dengan telah sampai pada tahap akhir penilaian, Kejari Soppeng optimis mampu meraih predikat WBK 2025, sekaligus menjadi inspirasi bagi institusi lain dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Redaksi (Kasusta.com)













