PAREPARE – Lewat program kegiatan Obras, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir mengatakan, bisa dilakukan efisiensi itu terhadap perangkat daerah, untuk DPRD tidak masuk dalam bagian perangkat daerah. Kalau sekretariat itu benar, terkait dengan perjalanan dinas yang banyak katakan DPRD tidak setuju, itu tidak benar, rabu (9/4/2025).
“Bukan tidak, setuju justru Kami lebih dulu mengurangi perjalanan jenis kami, untuk anggaran DPRD itu kurang lebih 5 miliar. Tapi perlu diketahui, bahwa perjalanan dinas yang ada di DPRD itu, dihitung berdasarkan jumlah peraturan daerah yang akan dikerjakan atau diselesaikan oleh DPRD pada tahun ini. Jumlah yang ada di MoU itu antara pemerintah dan DPRD 8, termasuk semua dihitung dikali 8 itulah hasilnya. Kita sudah MOU kan dengan Pemerintah Daerah, makanya pada rapat banggar saya sampaikan berbeda perjalanan dinas DPRD, dengan perjalanan dinas yang ada di instansi lain, contoh di dalam tahapan penetapan Perda itu itu harus diasistensi oleh Kemenkumham di Makassar, “Tuturnya.
Lanjut Kaharuddin menyampaikan, perjalanan dinas harus di asistensi oleh biro hukum kantor gubernur, harus dikonsultasikan ke menterian Dalam negeri, itu semua yang dihitung sehingga didapatkan jumlah yang ada di APBD dan DPRD sudah MOU kan dengan pemerintah daerah. Jadi azas penyusunan APBD saya paham betul, ada di azasnya money follow program. Itu uang mengikuti program, artinya di mana program itu berada, program itu kan ada kegiatan di dalamnya.
“Dimana program dan kegiatan itu berada, anggarannya juga melekat di situ. Jadi kalau kegiatannya di DPRD anggarannya harus melekat di DPRD. Sekarang yang dilakukan oleh pemerintah daerah, ada kegiatan di DPRD anggarannya dibawa ke Infokom. Kegiatannya juga ada di DPRD, ini menyalahi azas. Banyak begitu terjadi, itulah yang kami ingatkan kepada Pemerintah pada saat rapat banggar, dengan tim anggaran pemerintah daerah, tolong taat asas terkait dengan efisiensi ini hanya ada 7 item di dalam inpres itu, “Tutupnya. (*)







