PAREPARE – Sejumlah bangunan permanen yang merupakan fasilitas Taman Aisa di kawasan Taman Mattirotasi (Matras), kelurahan Kampung Baru, kecamatan Bacukiki Barat, menuai sorotan. Bahkan, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir ikut menyoroti adanya ‘taman di atas taman’, dan sejumlah bangunan permanen yang dibangun di area ruang terbuka hijau (RTH) itu, selasa (8/4/2025).
Pasalnya ada beberapa bangunan permenan yang telah dibangun di situ, diduga tidak memiliki izin. Itu, berpotensi melanggar regulasi daerah.
“Kalau bangunan permanen itu tidak memiliki izin, bisa menjadi contoh tidak bagus di masyarakat. Karena itu, saya berharap pemerintah daerah agar menindaklanjuti adanya bangunan permanen di lokasi itu. Terutama, perizinannya. Kita harapkan pemda jangan lakukan pembiaran. Apalagi, dikhawatirkan fungsi utama dari Taman Mattirotasi, yakni ruang terbuka hijau, masa ada ‘taman di atas taman’. Saya pun meminta, agar ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Segera ditindaklanjuti itu, Jelas Kaharuddin Kadir di Gedung DPRD.
Lanjut Ketua DPRD Parepare menyampaikan, kalau dari kami disarankan yang bagus dibongkar. Tapi, ini bukan dalam rangka mematikan UMKM, saya pun mengingatkan Taman Aisa tidak merubah fungsi utama dari Taman Mattirotasi sebagai RTH di Parepare, serta saya kira semuanya bisa dibijaksanai. Terpenting, adalah Taman Mattirotasi yang fungsinya sebagai ruang terbuka hijau tidak beralih fungsi jadi taman untuk pasar malam. Saya pun berharap, agar Dinas Perdagangan dapat mencarikan solusi di Taman Aisa. Tidak apa-apa menggunakan Taman Aisa itu, tapi jangan ada bangunan yang sifatnya permanen. Apalagi, bangunan permanen itu, dibangun tanpa dilengkapi izin. (*)







