Klaim Asuransi BNI Life Tak Kunjung Tuntas, Ketua LSM Pakar Turun Aksi di BNI Parepare

Berita, Sorot223 Dilihat

PAREPARE – Ketua lsm Pemuda Karya Merdeka (PAKAR), kembali turun aksi di BNI Parepare. Ini di lakukan sebab proses klaim telah diajukan sejak lama, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan pembayaran secara penuh oleh pihak Bank, kamis (5/3/2026).

Menurut keluarga almarhum H. M. Ruskin T menyampaikan pernyataan sikap kepada publik terkait klaim asuransi yang hingga kini, disebut belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan asuransi BNI Life. Ahli waris Nur Saniyyah, yang merupakan penerima manfaat sah dari polis asuransi tersebut menyebut proses klaim telah diajukan sejak lama, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan pembayaran secara penuh.

Nur Saniyyah mengaku, menerima sejumlah penjelasan dari perusahaan yang dinilai tidak konsisten, salah satunya terkait pernyataan bahwa sebagian manfaat asuransi disebut telah kadaluarsa. Selain itu, perusahaan disebut mencoba memisahkan komponen manfaat antara uang pertanggungan dan nilai investasi dalam produk asuransi unit link.

Mewakili ahli waris, Ketua LSM PAKAR, Tenry Wara mengatakan, pihak keluarga merasa persoalan ini harus di ketahui publik, karena proses klaim dinilai berjalan sangat lama. Almarhum meninggal dunia pada 8 Juni 2022, dalam kondisi polis masih aktif. Seluruh kewajiban premi telah dipenuhi dan dokumen klaim juga telah dilengkapi sesuai permintaan perusahaan. Menurutnya, meski seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan, hingga saat ini klaim tersebut belum juga diselesaikan sepenuhnya. Padahal, menurut pihak keluarga, dalam produk unit link pada umumnya manfaat meninggal dunia, terdiri dari dua komponen yang menjadi satu kesatuan, yakni uang pertanggungan, serta nilai investasi yang tercatat pada saat tertanggung meninggal dunia.

“Kedua komponen tersebut merupakan bagian dari manfaat yang timbul karena peristiwa meninggal dunia tertanggung, jika hanya sebagian yang dibayarkan tanpa penjelasan yang transparan, maka berpotensi merugikan ahli waris. Pihak keluarga juga menyinggung ketentuan, dalam regulasi sektor jasa keuangan terkait penyelesaian klaim asuransi. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, perusahaan asuransi diwajibkan menyelesaikan pembayaran klaim paling lambat 30 hari, setelah dokumen di nyatakan lengkap, “Tuturnya.

Lanjut Tenry Wara menyatakan, selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa perusahaan jasa keuangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat memperlambat proses penyelesaian klaim nasabah. Menurut saya proses yang telah berlangsung lebih dari dua tahun, tanpa kepastian dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut. Kami juga berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi ahli waris sesuai hak yang tercantum dalam polis.

Sedangkan saat di konfirmasi Manager Area BNI Parepare, Fitriani Bungkam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *