Koperasi Desa Merah Putih Barae Kab.Soppeng Resmi Berbadan Hukum

Soppeng, Kasusta.com – Kabar gembira datang dari Desa Barae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Koperasi Desa Merah Putih Barae resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0006981.AH.01.29.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Barae Kecamatan Marioriwawo.

Pengesahan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi bagian dari perwujudan Asta Cita Kedua dan Asta Cita Keenam dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Proses pendirian koperasi ini diprakarsai oleh Andi Muhammad Afdal Batara Agung, S.H., M.Kn., yang mengajukan permohonan berdasarkan Akta Nomor 26 tanggal 23 Mei 2025, dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat pengesahan badan hukum koperasi pada tanggal 25 Mei 2025.

Kepala Desa Barae, Eka Sakti, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas pengesahan ini. “Koperasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun kemandirian ekonomi desa, memperkuat semangat gotong royong, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Barae. Ini adalah awal dari transformasi ekonomi desa,” ujarnya.

Dengan badan hukum resmi, Koperasi Desa Merah Putih Barae kini memiliki legitimasi kuat untuk menjalankan berbagai program ekonomi produktif, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya desa secara transparan dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *