PAREPARE – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pedoman penyusunan Perda, Peraturan DPRD, hingga SK Wali Kota. Ranperda ini diharapkan memberi kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Parepare, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Parepare, rabu (25/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Asy’ari Abdullah, dihadiri oleh tim ahli pakar bersama konsultan penyusun naskah akademik dari AM Reasearch. Kehadiran tim ahli tersebut, menjadi bagian penting dalam memastikan Ranperda yang disusun tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah.
“Ranperda ini akan menjadi landasan utama, dalam proses penyusunan berbagai produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan DPRD, peraturan Wali Kota, surat Keputusan DPRD, hingga Surat Keputusan Wali Kota. Ranperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang jelas dan terstruktur, sehingga setiap regulasi yang lahir di Kota Parepare memiliki dasar yang kuat, tidak tumpang tindih dan mampu memberikan kepastian hukum, “Kata Asy’ari Abdullah.
Lanjut Asy’ari Abdullah menyampaikan, melalui Ranperda ini, kami DPRD Parepare berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan, pada tahap penyempurnaan materi sebelum disahkan menjadi Perda. (*)







