Paripuna Pandangan Akhir Fraksi, Wakil Ketua I DPRD Daerah Lambat Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029, Bisa Kena Sanksi Administratif

Berita, DPRD277 Dilihat

PAREPARE – Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, harus dilakukan tepat waktu. Yaitu paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264.

Apabila daerah lambat menetapkan Perda RPJMD, maka akan disanksi administratif berupa tertundanya pembayaran hak keuangan daerah, termasuk gaji kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, selama tiga bulan. Selain itu, keterlambatan ini juga dapat menghambat terlaksananya program-program pembangunan yang telah direncanakan, rabu (2/7/2025).

Penegasan ini, disampaikan saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pangangan akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Ranperda RPJMD Kota Parepare tahun 2025-2029 di Gedung DPRD Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Suyuti menegaskan, RPJMD ini penting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pemerintah daerah bersama DPRD lambat menetapkan RPJMD dengan waktu yang telah ditentukan, maka seluruh jajaran pemerintah dearan dan anggota DPRD akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan hak-haknya selama tiga bulan. Olehnya itu, saya juga menekankan Perda RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan, visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

“Serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan memastikan penetapan RPJMD 2025-2029 tepat waktu. Kami juga harapkan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sayapun menyampaikan, terima kasih dan mengapresiasi fraksi – fraksi di DPRD yang menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda RPJMD Kota Parepare tahun 2025-2029. Terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui, serta menerima Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah, meskipun ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi, Ungkap Suyuti, sesaat sebelum menutup rapat paripurna.

Rapat paripurna ini, dihadiri Penjabat Sekda Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, camat dan lurah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *