SOPPENG, KASUSTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti belum tertibnya pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Soppeng Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa saldo Aset Tetap Pemkab Soppeng pada neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp2.313.253.322.967,33, mengalami kenaikan sebesar Rp44.434.386.656,90 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.268.818.936.310,43.
Berdasarkan data neraca, rincian saldo aset tetap terdiri dari beberapa kategori aset seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, aset tetap lainnya, hingga konstruksi dalam pengerjaan. Salah satu komponen terbesar berasal dari kategori jalan, irigasi dan jaringan, dengan nilai mencapai Rp2.093.516.471.637,32 di tahun 2023.
Meski mengalami peningkatan nilai aset, BPK mencatat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset tetap tersebut. Berdasarkan LHP Nomor 40.B/LHP/XIX.MKS/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023, ditemukan berbagai kelemahan yang dinilai menunjukkan bahwa pengelolaan BMD belum berjalan secara tertib.
Berikut adalah beberapa temuan BPK:
- Aset tetap berupa peralatan dan mesin pada DPMPTSP Naketrans tidak ditemukan secara fisik senilai Rp80.124.625,00.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas 15 unit kendaraan hilang.
- Aset tetap pada DPMPTSP Naketrans tidak dilengkapi nomor inventaris BMD.
- Aset tetap peralatan dan mesin pada DPMPTSP Naketrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, dan BPKPD dalam kondisi rusak berat, namun masih tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B.
- Kendaraan dinas belum memiliki kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemkab Soppeng segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan usulan dan memproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas barang yang hilang.
- Melakukan pengurusan ulang terhadap STNK kendaraan yang hilang.
- Melengkapi nomor inventaris BMD pada aset yang belum terdaftar.
Sebagai informasi, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, yang meliputi proses penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, serta pengawasan terhadap seluruh aset milik daerah.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Soppeng dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih akuntabel dan transparan ke depannya.
KASUSTA.COM (REDAKSI)







