PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, resmi menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare. Langkah politik ini, menghangatkan dinamika Pemerintahan di Parepare, kamis (30/10/2025).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna menegaskan, interpelasi bukan bentuk perlawanan, melainkan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Interpelasi ini bagian dari hak DPRD, itu bentuk pengawasan terhadap kebijakan Wali Kota yang kami anggap menyalahi aturan. Menurut saya, selain menyoroti kebijakan kontroversial TSM, interpelasi di ajukan karena komunikasi antara DPRD dan Wali Kota memburuk, serta saya menilai Kepala Daerah tidak menghargai peran DPRD. Ini komunikasi paling buruk yang pernah terjadi, sebab Wali Kota seakan mengkerdilkan DPRD.
“Beberapa kebijakan, seperti pengangkatan dewan pengawas, sudah kami ingatkan menyalahi Permendagri Nomor 79 Tahun 2016, tapi tidak digubris. Saya juga menyoroti kebijakan mutasi pejabat yang disebut, kerap tak sesuai regulasi. Mutasi itu bukan hak prerogatif, tapi kewenangan yang di batasi aturan. Kami sudah sampaikan, tapi Pak Wali Kota mengabaikan. Untuk dorongan interpelasi lahir, dari ide kolektif anggota DPRD yang mulai jenuh dengan pola komunikasi Wali Kota yang tertutup. Teman – teman di DPRD sudah lama resah, dengan gaya komunikasi Pak Wali Kota, kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dari beliau, “Jelas Yusuf saat di hubungi lewat telepon WhatsApp.
Lanjut Wakil Ketua II DPRD Parepare menyatakan, jadi jangan Pak Wali ini terlalu panik, hal biasa dalam pengawasan. Untuk usulan interpelasi telah di serahkan ke pimpinan dewan dan akan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan paripurna. Kalau lebih dari separuh anggota setuju, maka interpelasi berlanjut dan akan di bentuk panitia khusus (Pansus). Pansus bisa memanggil Wali Kota, bahkan meminta bantuan aparat hukum jika dianggap perlu. Sayapun berharap pemerintah daerah tidak menanggapi langkah DPRD, secara berlebihan dan frontal. Sebab interpelasi ini hak DPRD, kami hanya ingin Wali Kota menjelaskan enam kebijakan yang jadi sorotan, seperti masalah Indomaret, pengangkatan dewas, mutasi pejabat, penggunaan lapangan dan relokasi UMKM. (*)







