SOPPENG, KASUSTA.COM – Salah seorang sopir ambulans di Kabupaten Soppeng mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung hampir enam bulan. Selain belum menerima upah, ia juga menyayangkan turunnya nilai gaji yang cukup signifikan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi hanya Rp550 ribu.
“Saya sudah hampir enam bulan belum terima gaji. Yang lebih memberatkan, gaji saya yang sebelumnya Rp1 juta kini hanya Rp550 ribu. Kami sangat berharap kepada dinas terkait agar memberikan kejelasan soal ini,” ujarnya dengan nada kecewa, Kamis (26/6/2025). Ia memilih tidak menyebutkan namanya demi menjaga privasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Evinuddin, S.STP, M.Si, memberikan penjelasan bahwa permasalahan ini tengah dalam proses penanganan. Menurutnya, penurunan gaji dan keterlambatan pembayaran disebabkan oleh perubahan status kepegawaian.
“Memang sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya kini telah dialihkan menjadi operator. Hal ini karena tidak ada lagi pengangkatan sopir secara langsung selain melalui sistem outsourcing,” jelas Evin.
Perubahan status dari sopir ke operator ini secara otomatis berdampak pada penyesuaian gaji berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU). Erwin menjelaskan bahwa besaran gaji ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir tenaga kerja.
“Gaji sebesar Rp550 ribu itu sesuai dengan standar untuk lulusan SMA. Jadi, ini bukan soal pengurangan semena-mena, tapi mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Meski begitu, Evin menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tetap membuka ruang dialog dan siap memberikan penjelasan langsung apabila masih ada hal-hal yang belum dipahami oleh tenaga yang bersangkutan.
“Kalau masih belum jelas, silakan datang langsung ke Dinas Kesehatan. Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka,” tutupnya. Tim