Soppeng, Kasusta.com – Kasus dugaan perusakan tanaman bonsai di area Masjid Raya Riyadh Al Shalihin, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, masih belum menunjukkan perkembangan. Berdasarkan informasi dari pihak pengurus masjid, laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Marioriawa sejak Jumat, 17 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ketua Pengurus Masjid Raya Riyadh Al Shalihin, H. Rustam, S.Ag., M.Ag, selaku pelapor, menjelaskan bahwa peristiwa perusakan tersebut terjadi dua kali berturut-turut.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah salat Dhuhur, dan kejadian kedua terjadi pada Kamis subuh, 16 Oktober 2025.
“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV masjid melakukan perusakan pada tanaman bonsai di taman depan masjid,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Rustam, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marioriawa sehari setelah kejadian kedua, tepatnya pada Jumat, 17 Oktober 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut atau pemanggilan resmi dari kepolisian.
“Kami sudah melapor secara resmi, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan dari pihak Polsek,” ujar Rustam. Minggu, 26 Oktober 2025.
Terkait identitas terduga pelaku, pengurus masjid menyebut nama H. Kufriadi atau H. Kufe, yang beralamat di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.
Sementara pelapor tercatat beralamat di Kelurahan Manorang Salo, atas nama Ketua Pengurus Masjid Raya Riyadh Al Shalihin, H. Rustam S.Ag, M.Ag.
Menurut pengurus masjid lainnya, Muslimin dan Rudi, tujuan laporan tersebut bukan semata untuk menghukum, tetapi agar ada efek jera terhadap pelaku.
“Kalau tidak diberi efek jera, kami khawatir hal seperti ini bisa terulang lagi,” ungkap Muslimin.
Hingga kini, pihak media masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak Polsek Marioriawa terkait laporan resmi dari panitia masjid dan tindak lanjut penanganan kasus ini.
Lokasi kejadian:
Masjid Raya Riyadh Al Shalihin, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Pelapor:
H. Rustam S.Ag, M.Ag – Ketua Pengurus Masjid Raya Riyadh Al Shalihin
Terduga pelaku:
H. Kufriadi / H. Kufe
Waktu kejadian:
- Rabu, 15 Oktober 2025 (setelah salat Dhuhur)
- Kamis, 16 Oktober 2025 (setelah salat Subuh)
Waktu pelaporan:
Jumat, 17 Oktober 2025
Catatan Redaksi:
Media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polsek Marioriawa untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait perkembangan laporan dan penanganan kasus dugaan perusakan ini.







