Soppeng, Kasusta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mulai melakukan pendalaman terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini ditempuh setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pendidikan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek tersebut mencakup sekitar 16 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Soppeng, di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, SH., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, dan tentu sebagai aparat penegak hukum kami wajib menindaklanjuti. Saat ini, pihak kami masih melakukan wawancara beberapa pihak rekanan, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan,” jelas Salahuddin, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Salahuddin menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam terkait realisasi penggunaan DAK di lapangan, baik dari sisi administrasi maupun fisik proyek.
Program pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai melalui DAK 2024 ini menjadi sorotan publik karena jumlah anggaran yang besar. Pemerintah pusat menyalurkan DAK untuk memperkuat sektor pendidikan di daerah. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan dugaan ketidaksesuaian, mulai dari spesifikasi bangunan, mutu pekerjaan, hingga transparansi pelaksanaan proyek.
Dengan adanya pendalaman ini, masyarakat Soppeng berharap Kejari dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi kemajuan dunia pendidikan di Bumi Latemmamala.
Reporter: Ariyanto
Editor: Tim Redaksi












