PAREPARE – Komisi III DPRD Kota Parepare, menyoroti aktivitas truk yang masih melintas di jalur Jalan Mattirotasi (Matras) yang hendak menuju arah Kota Makassar. Khususnya dari arah Jalan cumi – cumi dan kawasan pertigaan Matras , kelurahan Labukkang, kecamatan Ujung, meski telah dipasang rambu larangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kecuali bagi truk yang hendak menuju Pelabuhan Nusantara, masih bisa melintasi Kawasan pertigaan itu, kamis (9/10/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani mengatakan, saya meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap kendaraan truk yang masih nekat melintas di jalur tersebut, menuju arah Makassar. Pasalnya, jalur tersebut rawan membahayakan keselamatan serta merusak badan jalan. Truk-truk ini seharusnya tidak melintas di jalur Matras, apalagi di pertigaan Tinumbu itu, sudah jelas-jelas dipasangi rambu larangan oleh Dishub, tetapi masih ada yang nekat lewat. Sebelumnya persoalan ini, telah dibahas dan disepakati dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian dan stakeholder terkait.
“Jadi salah satu hasil kesepakatan adalah pemasangan rambu larangan bagi truk bermuatan besar yang menuju arah Makassar, agar tidak masuk melalui jalur Matras. Sayapun menyebut bahwa Dishub sendiri, telah menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memasang rambu bagi truk di sekitar pertigaan Matras Tinumbu. Namun, kesadaran pengemudi truk masih rendah, sehingga pelanggaran terus terjadi. Karena itu, kami meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan intensif dan penindakan, serta sanksi tegas kepada pelanggar, demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan warga sekitar, serta kami akan pantau terus perkembangan ini, “Tutur Ketua Komisi III. (*)













