Barang Hibah Negara Belum Kembali, Tipidkor Polres Soppeng Pantau Penggantian oleh BPBD

Berita, Hukum601 Dilihat

Soppeng, Kasusta.com – Permasalahan aset hibah negara yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng memastikan akan terus melakukan pengawasan terkait proses pengembalian barang hibah tersebut.

Kanit Tipidkor Polres Soppeng, Ipda Alfian, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPBD. Dari keterangan yang diterima, BPBD mengaku telah memesan kembali barang pengganti dan saat ini sedang dalam proses pengiriman.

“Pihak BPBD sudah memesan barang yang dimaksud dan sekarang masih dalam perjalanan. Harapan kami, barang pengganti tersebut nantinya sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya,” ungkap Ipda Alfian kepada wartawan, Selasa (1/10/2025).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset hibah negara di BPBD Soppeng. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebuah alat hibah senilai Rp233 juta digantikan dengan mesin seharga Rp5 juta. Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar soal kesesuaian dan akuntabilitas penggunaan barang hibah negara.

Temuan BPK ini kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Tipidkor Polres Soppeng, yang menilai penting untuk memastikan barang hibah negara dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Meski pihak BPBD telah menyatakan sedang mengurus penggantian barang, Polres Soppeng tetap berencana melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Kami akan tetap memanggil pihak BPBD agar persoalan ini jelas, karena bagaimanapun barang hibah negara tidak boleh diperlakukan sembarangan,” tegas Ipda Alfian.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aset negara agar tidak disalahgunakan atau diganti dengan barang yang tidak sepadan nilainya. Tipidkor Polres Soppeng menegaskan akan mengawal permasalahan ini hingga selesai demi menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan barang hibah negara di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *