DPRD dan Pemkot Parepare, Sepakat Sahkan Perda RPJMD 2025–2029

Berita, DPRD591 Dilihat

PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Parepare, kamis (3/7/2025).

Penandatanganan berita acara dan naskah persetujuan dilakukan oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, serta Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna.

Saat memimpin rapat paripurna Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, pengesahan ini menjadikan Parepare, sebagai daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai perda. Ini momen bersejarah, kita menjadi daerah pertama di Sulsel yang menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terarah.

Rapat dihadiri oleh 19 anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Wakapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1405, Danpom, Brigif, Brimob, serta perwakilan Kemenag. Dari jajaran Pemkot hadir Pj Sekda Amarun Agung Hamka, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat dan lurah.

Membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Wakil Ketua DPRD Suyuti menyampaikan, bahwa pembahasan dilakukan intensif selama hampir satu bulan, dengan mencermati berbagai aspek penting dalam dokumen RPJMD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda RPJMD menjadi Perda, bahwa dokumen RPJMD menjadi pedoman strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Kesepakatan ini, menunjukkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Saya juga menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi, termasuk soal pentingnya program unggulan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah yang inklusif, serta perhatian serius terhadap isu lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Salah satu misi penting dalam RPJMD 2025–2029 adalah Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Publik yang Inklusif, berkelanjutan dan Berketahanan Bencana. Selain itu, Pemkot menekankan penguatan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, melalui peningkatan kapasitas SDM serta penyediaan sarana pengawasan yang memadai, “Tutup Wali Kota Parepare. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *