Polres Soppeng Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pengancaman di Pasar Sentral

Berita836 Dilihat

SOPPENG, KASUSTA.COM – Polres Soppeng menyatakan akan menindaklanjuti laporan salah seorang pedagang pasar terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di area Pasar Sentral Lamataesso, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Terkait laporan warga tersebut, kami akan tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya singkat, . Senin, 21 Juli 2025

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang pasar bernama Senna resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT/Polres Soppeng.

Insiden dugaan pengancaman itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di area Pasar Sentral Kecamatan Lalabata.

“Kejadiannya sekitar jam setengah empat sore. Saya merasa terancam karena ada tindakan dan teriakan dari beberapa orang. Akhirnya saya putuskan untuk melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Senna saat diwawancarai media.

Dalam laporannya, Senna menyebut nama terlapor Ardi bersama beberapa orang lainnya (CS) yang diduga menjadi pelaku pengancaman di lokasi kejadian. Menurutnya, tindakan mereka menimbulkan rasa tidak aman dan keresahan, khususnya bagi pedagang lain yang sedang berjualan.

Seorang warga yang turut berada di lokasi saat kejadian turut membenarkan adanya keributan. “Saya lihat ada beberapa orang terlibat cekcok, lalu terdengar teriakan bernada ancaman. Kami para pedagang tentu khawatir kalau dibiarkan bisa berdampak buruk,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, laporan tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Soppeng dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.

Pihak pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pasar.

KASUSTA.COM (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *